
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhen SH MSi pada Minggu (2/11/2025) telah melaunching Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang, yakni terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Daerah Lainnya Tahun 2025 di Atrium Palembang Indah Mall.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Palembang, Marhen SH MSi mengatakan, kegiatan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025.
“Melalui kebijakan Pemerintah Kota Palembang memberikan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 ini, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” kata Marhen SH MSi.
Masih dikatakannya bahwa dalam rangka optimalisasi penyelengaraan pemerintaahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahnya sendiri secara efektif dan efisien.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah melaksanakan sumber pendapatan daerah yang menjadi sumber pembelanjaan daerah dan digunakan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA