
Palembang, JN
Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Mapolda Sumsel menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang menghadirkan terduga pelanggar Briptu R.A., anggota yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan, majelis sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Berdasarkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/76/X/2025/KKEP tanggal 23 Oktober 2025, Briptu R.A. dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Selain itu, pelanggar juga telah menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
Oknum tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA