Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan, bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga integritas organisasi.
“Ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Kombes Pol Nandang.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, mengatakan, bahwa keputusan tersebut merupakan hasil proses yang objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sidang KKEP ini digelar secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Polri dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya,” katanya.
Dikatakan Kombes Pol Raden, penegakan etik internal juga merupakan bagian dari Program 6 Implementasi Strategi Propam Polri, khususnya terkait transparansi dan keterlibatan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak mentolerir penyimpangan di internal. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur,” pungkasnya. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA