Selain Bupati OKU Teddy, Dua Anggota DPRD Turut Diperiksa KPK di Polda Sumsel Soal Pengembangan OTT Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD











Pada perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka, dimana untuk empat tersangka kini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, mereka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya anggota DPRD OKU.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya pihak swasta selaku pemberi fee sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Keduanya yaitu M Fauzi alias Pablo yang divonis 2 tahun penjara, dan Ahmad Sugeng Santoso yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Subhan usai sidang terdakwa Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (Ketiganya anggota DPRD OKU) di Pengadilan Tipikor Palembang menegaskan, kedepannya akan ada kejutan dalam perkara ini.

“Tunggu saja nanti ada kejutan, dan kami akan kembali lagi ke sini,” tegas JPU KPK, Takdir Subhan.

Diketahui dalam sidang keempat terdakwa tersebut, JPU KPK menghadirkan saksi Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Reza Fahlevi, Ismed, Amirullah alias Ujang, Mirdaili, Febrianto Takas, Sofian Firdaus, Iskandar dan Aditya Devandany.

Dikatakan JPU KPK Takdir Subhan, dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan keterangan para saksi condong kepada terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU.

“Para saksi yang dihadirkan karena kita ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana pembahasan dan pengesahan APBD di Kabupaten OKU, walaupun dalam sidang keterangan para saksi condongnya ke terdakwa Nopriansyah,” kata JPU KPK.

Masih dikatakannya, untuk saksi Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam sidang pihaknya dari Tim JPU KPK menampilkan barang bukti jejak digital.

“Jejak digital yang kami tampilkan di persidangan, yakni foto Teddy bersama terdakwa Nopriansyah dan sejumlah kepala dinas yang saat itu Teddy sedang mengikuti sengketa Pilkada OKU di MK. Walaupun alibi beliau (Teddy) para kepala dinas itu hadir di MK hanya sebagai bentuk ngasih dukungan, tapi kembali lagi kalau ASN kan tidak boleh kasih dukungan dalam politik,” tegasnya.

Masih dikatakannya, di persidangan pihaknya selaku Tim JPU KPK juga menampilkan bukti digital chatting pesan WhatsApp antara Teddy dan Setiawan Kepala BPKAD OKU pada 11 November 2024.

“Saksi Teddy mengaku kala itu dirinya sedang di Jakarta mengikuti proses sengketa Pilkada di MA sehingga tidak memantau dan mengetahui apa yang terjadi di OKU. Tapi di persidangan kami tampilkan bukti digital, yakni pesan WhatsApp antara Teddy dengan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Dimana di pesan WhatsApp itu ada file dokumen untuk proyek yang ada di OKU. Jadi, walau saksi membantahnya tapi kami akan menganalisanya, karena Teddy yang saat itu tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah akan tetapi masih memantau proyek di OKU,” jelas JPU KPK Takdir Subhan.

Dilanjutkan JPU KPK, dalam persidangan kedepannya nanti pihaknya akan mengkonfirmasi keterangan para saksi kepada terdakwa Nopriansyah dan tiga terdakwa lainnya selaku anggota DPRD OKU.

“Nanti kita lihat perkembangan sidangnya, karena prosesnya kan masih berjalan. Tolong kawan-kawan media dipantau dan dikawal saja proses persidangan sehingga mengetahui apapun update selanjutnya. Selain itu, keterangan saksi-saksi pastinya akan dinilai oleh Majelis Hakim,” tandasnya. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!