
Palembang, JN
Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang membekuk tersangka berinisial BKU (28) di kediamannya di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,86 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu bal plastik klip kosong, satu botol plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menjadi indikator kuat bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan pengedar aktif yang menjalankan distribusi dari rumahnya sendiri. BKU mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas distribusi yang jelas. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA