
Palembang, JN
YK dan B selaku ASN pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (4/5/2026) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Saksi YK dan B selaku ASN KSOP Palembang ini diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, pemeriksaan para saksi dilakukan dari Pukul 11.00 WIB sampai selesai.
“Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan
kepada kedua saksi,” katanya.
Dilanjutkannya, diperiksanya saksi dalam rangka proses penyidikan umum terkait perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
“Dalam penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti makanya para saksi tersebut dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, dirinya memastikan para penerima aliran uang dalam dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin tahun 2019-2025 tidak bisa lolos.
Bahkan menurutnya, Kejati Sumsel belum perlu meminta bantuan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengungkap aliran uang di perkara tersebut.
“Semua penerima aliran uang di perkara ini tidak bisa lolos, dan kami belum perlu meminta bantuan PPATK. Cukup kami melakukan penyidikan guna mengungkap para penerima aliran uang ini,” tegas Kajati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA