“Yang disita kan baru Rp 506 miliar, bagiaman dengan Rp 800 miliar nya? Untuk itulah kita minta agar perkara ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL) ini merupakan perkara yang besar.
“Mengapa perkara ini dugaan kasus yang besar? Karena total jumlah kerugian keuangan negaranya mencapai triliunan. Dimana untuk kerugian keuangan negara ini terjadi dikarenakan kredit bank yang diberikan kepada pihak perusahaan macet,” terangnya.
Untuk itulah, sambung Feri, pihak dari perusahaan selaku penerima kredit bank harus bertanggung jawab.
“Panggil dan periksa pihak dari perusahaan penerima kredit bank dalam perkara ini, jika terbukti terlibat mintai pertanggung jawaban. K-MAKI juga berharap jangan sampai ada tebang pilih pada penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi ini,” tandas Feri.
Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH sebelumnya telah mengatakan, meskipun pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang Rp 506 miliar lebih atau Rp 506.150.000.000, untuk kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400.000.000.000.
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun,” katanya.
Lanjutnya, terkait penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA