Dua Kali Harnojoyo Terima Aliran Uang BPHTB Perkara Pasar Cinde











Terdakwa Harnojoyo mantan Walikota Palembang usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengungkap terdakwa Harnojoyo mantan Walikota Palembang menerima dua kali aliran uang terkait pengurusan pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) dalam perkara Pasar Cinde.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dimana Tim JPU Rizki Handayani SH MH didampingi Tiara Apriani SH MH dan Agustin SH MH pada Kamis (30/10/2025) membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa dalam perkara Pasar Cinde terkait dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada dakwaan JPU disebutkan bahwa dua kali aliran uang yang diterima oleh terdakwa Harnojoyo, terdiri dari; Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Dengan demikian uang yang diterima Harnojoyo berjumlah Rp 750 juta.

“Aliran uang BPHTB Pasar Cinde Rp 750 juta tersebut diterima oleh terdakwa Harnojoyo dari terdakwa Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum terkait pengurusan pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” tegas JPU Kejati Sumsel Rizki Handayani SH MH.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa awalnya terdakwa Harnojoyo menerima Rp 500 juta yang diserahkan melalui ajudannya saat itu yakni saksi Kiki Antoni. Namun setelah saksi Kiki Antoni selaku Ajudan menyerahkan Rp 500 juta kepada Harnojoyo ternyata terdakwa Harnojoyo kembali meminta tambahan, sehingga diberikan uang Rp 250 juta yang diserahkan melalui ajudannya saksi Kiki Antoni. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!