Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL!











Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun. (Foto-Humas Kejati Sumsel).

Palembang, JN

Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Minggu (2/11/2025) mengatakan, Kejati Sumsel mesti segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL).

Sebab menurut Feri, penyidikan perkara tersebut sudah cukup lama. Kemudian yang menjadi pertanyaan, yakni di perkara ini Kejati Sumsel telah menyita uang Rp 506 miliar lebih akan tetapi mengapa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Dari itu kita minta agar Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL ini,” tegas Feri.

Terkait penyitaan uang di perkara ini, sebelumnya telah diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH.

“Kita telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang Rp 506 miliar lebih atau Rp 506.150.000.000. Penyitaan uang tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara,” ujar Aspidsus Dr Adhryansah SH MH.

Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengungkapkan bahwa pada proses penyidikan perkara tersebut sudah banyak para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Selain itu, kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Oleh karena itu K-MAKI menilai alat bukti terkait perkara tersebut sudah didapatkan.

“Karena alat buktinya sudah didapatkan maka kita minta dalam waktu dekat ini sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel,” katanya.

Feri juga mempertanyakan soal masih adanya uang dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 800 miliar dalam perkara tersebut yang hingga kini belum disita. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!