Lebih jauh dijelaskannya, K-MAKI menilai banyak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Untuk itulah K-MAKI berharap agar jangan sampai ada tebang pilih pada penyidikan terkait aliran uang dalam perkara ini.
“Di perkara ini uang pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang yang melintasi Sungai Lalan Muba diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah selama bertahun-tahun, yakni dari tahun 2019 hingga tahun 2025. Untuk itulah K-MAKI menilai banyak pihak yang terlibat menerima aliran uang dalam perkara ini,” tandasnya.
Sementara Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjabat Kasi Penkum Kejati Sumsel sebelumnya telah mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menggeledah rumah dan Mess yang dihuni oleh saksi selaku ASN pada KSOP Kelas I Palembang.
“Dari penggeledahan disita satu unit sepeda motor Harley Davidson, uang tunai Rp 367.000.000, emas seberat kurang lebih 275 gram serta sejumlah dokumen. Pada perkara ini Tim Jaksa Penyidik juga telah menggeledah Kantor KSOP Kelas I Palembang. Dari penggeledahan Tim Jaksa Penyidik menyita tiga amplop berisi uang Rp 28.450.000, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Vanny.
Sedangkan Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara tersebut adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang bermula dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
Kata Kajati, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut menetapkan bahwa tongkang yang melewati Jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh Tugboat, yang kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024.
“Jadi, adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” tegas Kajati Sumsel.
Masih dikatakannya, setelah Perbup Muba tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan.
“Adapun tarif layanan jasa pemanduan untuk tongkang yang melintas ini dilakukan pungutan Rp 9 juta hingga Rp Rp 13 juta per sekali lintas. Namun untuk pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar. Penyidikan perkara ini kami lakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menerima uang hingga menyebabkan perkara ini terjadi,” tandas Kajati Sumsel. (ded)
Foto: Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan.
Jejak Negeriku BERANDA