Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta











Kajari berfoto bersama Sekda, pejabat dan staf di Pemkab OKI.(foto-maniso/jn)

Kayuagung, JN

Retribusi kios pasar Kayuagung mencatat lonjakan signifikan setelah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Langkah kolaboratif ini menjadi upaya tegas pemerintah daerah dalam mengamankan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perdagangan OKI Ir Sahrul menyebutkan, tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. Setelah pembinaan dan pendampingan oleh Kejari, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen.

Dari hasil ini, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta. “Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,”ujar Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Selasa (18/11/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!