Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta











Penanganan tunggakan dilakukan bertahap, dimulai dari pemanggilan pedagang untuk edukasi dan penagihan. Sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menjatuhkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum melunasi retribusi.

Sekretaris Daerah OKI Ir H Asmar Wijaya MSi mengapresiasi sinergi yang telah mengatasi persoalan lama ini. “Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari OKI H Sumantri SH MH menegaskan, kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi Pemkab OKI dalam penegakan aturan. “Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya. (iso)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!