Selain itu, sambung Kajati Sumsel, Kepala KSOP Palembang juga akan dijadwalkan pemeriksaan.
“Kalau saksi yang belum lama kita periksa yakni pihak dari KSOP, ada empat orang saksi. Kedepannya jumlah saksi ini akan terus bertambah,” pungkasnya.
Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya juga mengatakan, dalam perkara ini adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang bermula dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
Kata Kajati, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut menetapkan bahwa tongkang yang melewati Jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh Tugboat, yang kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024.
“Jadi adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” tegas Kajati Sumsel.
Masih dikatakannya, setelah Perbup Muba tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan.
“Adapun tarif layanan jasa pemanduan
untuk tongkang yang melintas ini dilakukan pungutan Rp 9 juta hingga Rp Rp 13 juta per sekali lintas. Namun untuk pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” ungkap Kajati.
Dilanjutkannya jika pada proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Dinas Perhubungan Muba, pihak dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang hingga para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Kerja Sama terhadap pungutan tarif terhadap kapal tongkang yang dipandu oleh tugboat tersebut.
“Penyidikan ini kami lakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menerima uang hingga menyebabkan perkara ini terjadi,” tandas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA