Kejati Terus Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan











Foto: Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel hingga kini terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.

Menurutnya, pendalaman penyidikan dalam rangka menguatkan dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban hukum terkait perkara tersebut.

“Penyidikannya masih tahap penyidikan umum makanya Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pendalaman penyidikan,” tegas Vanny.

Pada pendalaman penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Jadi kami pastikan proses penyidikan perkara ini terus berjalan di Kejati Sumsel,” katanya.

Sedangkan terkait pemeriksaan saksi, sambung Vanny, untuk sementara ini belum ada agenda saksi yang dilakukan pemeriksaan.

“Belum ada jadwal pemeriksaan saksi. Tapi kedepannya saksi-saksi tetap dijadwalkan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, para saksi yang akan dipanggil guna diperiksa dalam penyidikan perkara ini akan terus bertambah.

“Sejauh ini saksi yang diperiksa baru yang di bawah-bawa dulu. Ke depan ini (saksi) akan terus berkembang, tunggu saja,” tegasnya.

Menurut Kajati Sumsel, kedepannya Tim Jaksa Penyidik akan memanggil para Bupati Muba yang menjabat saat Perbup Muba No.28 Tahun 2017 diterbitkan hingga periode tahun perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Muba ini terjadi yakni tahun 2019-2025.

“Perbup ini kan bupati, jadi kepala daerah termasuk Sekda-nya yang menjabat di tahun itu akan kita panggil. Kemudian para bupati yang jabat disaat periode perkara ini juga akan dipanggil. Jadi semua kita periksa,” tegas Kajati Ketut Sumedana.

Saat ditanya apakah ada dugaan aliran uang kepada para bupati yang menjabat disaat periode perkara ini, termasuk bupati yang menjabat ketika Perbup 2017 diterbitkan? Dikatakan Kajati Sumsel jika proses penyidikan belum mengarah ke sana.

“Kita belum mendalami aliran uang ke sana, yang jelas mulai dari Perbup Muba No.28 Tahun 2017, eksekusi di lapangan hingga berapa jumlah kerugian negaranya itu yang baru kita lakukan konstruksi hukumnya. Kalau untuk siapa yang bertanggung jawab, kawan-kawan media pasti bisa menebaknya,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!