“Jadi adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” tegasnya.
Masih dikatakannya, setelah Perbup Muba tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan.
“Adapun tarif layanan jasa pemanduan untuk tongkang yang melintas ini dilakukan pungutan Rp 9 juta hingga Rp Rp 13 juta per sekali lintas. Namun untuk pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” ungkap Kajati.
Dilanjutkannya, pada proses penyidikan pihaknya akan mengungkap para pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban hukum terkait terjadinya perkara tersebut.
“Penyidikan ini kami lakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menerima uang hingga menyebabkan perkara ini terjadi,” tandas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA