“Selain itu juga telah dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujarnya.
Dilanjutkan Vanny, pemeriksaan para saksi dan penggeledahan yang telah dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan.
“Tujuannya adalah untuk mengumpulkan alat bukti,” pungkas Vanny.
Terpisah, Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, para saksi yang akan dipanggil guna diperiksa dalam penyidikan perkara ini akan terus bertambah.
“Sejauh ini saksi yang diperiksa baru yang di bawah-bawa dulu. Kedepannya (saksi) akan terus berkembang, tunggu saja,” tegasnya.
Menurut Kajati Sumsel, dalam proses penyidikan umum perkara ini kedepannya Tim Jaksa Penyidik akan memanggil para pihak yang terlibat dalam penerbitan Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Selain itu Kepala KSOP Palembang juga akan dijadwalkan pemeriksaan.
“Kalau saksi yang belum lama kita periksa yakni pihak dari KSOP, ada empat orang saksi. Kedepannya jumlah saksi ini akan terus bertambah,” pungkasnya.
Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya juga mengatakan, dalam perkara ini adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang bermula dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
Kata Kajati, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut menetapkan bahwa tongkang yang melewati Jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh Tugboat, yang kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA