Lebih jauh dikatakan Dr Yulianto SH MH, berdasarkan hasil telaah penyelidikan yang dilakukan Tim Intelijen Kejati Sumsel diketahui bahwa aset tanah milik Pemprov Sumsel di area tanah reklamasi Jakabaring seluas kurang lebih 2.100 hektare.
“Dari luasan lahan tersebut sebagian dikuasai oleh mafia tanah. Disaat Tim Intelijen turun ke lapangan, rupanya mafia tanah ini menempatkan ratusan masyarakat untuk tinggal di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel tersebut.
Selanjutnya dikeluarkan Sprint Operasi Intelijen pada 10 April 2025. Dari hasil operasi ini, ratusan masyarakat berhasil dipindahkan tanpa ada konflik. Bahkan masyarakat sukarela dan dengan antusias pindah dari lokasi, karena di antara lahan tersebut akan dibuat Rumah Sakit Adhyaksa,” paparnya.
Dilanjutkannya, terkait perkara tersebut mengapa saat ini belum dinaikan ke tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, karena yang dilakukan penyelidikan lokasi lahannya lebih dari satu.
“Proses penyelidikan ini dilakukan untuk mencari siapa saja pihak-pihak yang menguasai lahan milik Pemprov Sumsel tersebut. Selain itu, kami juga menginginkan perkara mafia tanah di area reklamasi Jakabaring ini penyelesaiannya secara keseluruhan,” tandas Dr Yulianto SH MH. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA