Kejati Akan Panggil Tersangka Wilson Usai Keluar dari Rumah Sakit, Dugaan Korupsi Kredit Macet BRI ke PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 1,6 Triliun











“Dimana pada saat pengajuan kredit permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud tapi ternyata telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Aspidsus Dr Adhryansah SH MH, PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja, dengan rincian; total plafond PT SAL Rp 862.250.000.000, total plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

“Namun akibat perbuatan terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas lima atau macet,” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka di perkara ini yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!