“Kalau untuk hari Kamis ini (13/11/2025) belum ada agenda saksi yang dilakukan pemeriksaan. Namun sebelumnya untuk lima tersangka yang ditahan telah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka,” ungkap Vanny.
Karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan khusus, sambung Vanny, kedepannya saksi-saksi tentunya tetap akan dijadwalkan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Jadi kedepannya saksi-saksi masih akan dilakukan pemeriksaan dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” pungkas Vanny.
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, pada Selasa malam (10/11/2025) telah merilis penetapan enam tersangka dalam perkara tersebut. Dari enam tersangka yang ditetapkan, untuk tersangka Wilson Direktur PT BSS dan juga Direktur PT SAL tidak hadir saat penahanan para tersangka dalam perkara tersebut.
“Dari enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, untuk tersangka WS (Wilson) belum dilakukan penahanan karena tidak hadiri panggilan kita dan ada suratnya dikarenakan sedang dilakukan perawatan di salah satu rumah sakit,” tegas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk lima tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan.
“Kemudian untuk estimasi kerugian negara dalam perkara kredit macet ini berjumlah Rp 1,6 triliun lebih atau Rp 1.689.477.492.983,74,” tandasnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH yang mendampingi Kajati Sumsel saat menggelar pres rilis di Kejati Sumsel mengungkap modus perkara tersebut.
“Adapun modus operandi perkara ini yakni, pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur yakni tersangja WS (Wilson) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp 760.556.000.000. Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen tersangka WS (Wilson) mengajukan permohonan kembali kredit tanggal 28 Mel 2013, perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,” ujar Aspidsus Dr Adhryansah SH MH.
Masih dikatakannya, dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA