Keberatan Vonis PN Kayuagung, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Kades Surati PT Sumsel











Para pelapor saat berada di Pengadilan Tinggi Palembang.(foto-maniso/jn)

Kayuagung, JN

Sejumlah pelapor kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades), Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

Para pelapor merasa keberatan atas vonis dalam perkara Nomor 216/Pid.B/2025/PN Kayuagung, dengan terdakwa Ibrahim bin Hasan yang divonis 10 bulan bersyarat. Surat keberatan yang ditandatangani para pelapor yakni Bamam, Burhanudin, Muhammad Said dan Ricky Erfanes ini telah dilayangkan pada Rabu 22 Oktober 2025.

Pelapor Bamam didampingi pelapor lainnya mengaku dasar keberatan karena kejahatan pemalsuan dokumen adalah ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan.

“Pemalsuan dokumen resmi, khususnya ijazah dan surat keterangan pendidikan, yang digunakan untuk memperoleh jabatan publik merupakan tindakan kriminal yang merusak fondasi kepercayaan publik, terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,”cetus Bamam kepada wartawan, Kamis (23/10/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!