Keberatan Vonis PN Kayuagung, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Kades Surati PT Sumsel













Hal ini kata dia, berpotensi menyebabkan korupsi, nepotisme dan penyelewengan jabatan.

“Dasar keberatan lainnya lantaran putusan hukuman ringan yang diterima terdakwa Ibrahim bin Hasan tidak sejalan dengan Prinsip Keadilan dan Pencegahan,” kata Bamam.

Bamam juga menegaskan, hukuman percobaan selama 10 bulan penjara tanpa menjalani masa tahanan tidak memberikan efek jera.

“Putusan tersebut cenderung memberi sinyal bahwa pemalsuan dokumen yang berdampak luas bisa diabaikan dan tidak mendapatkan sanksi pidana yang setimpal,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kayuagung Yoshito Siburian menjelaskan, putusan ini diambil majelis hakim atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Terdakwa divonis 10 bulan bersyarat, artinya tidak harus menjalani hukuman penjara. Namun jika selama masa percobaan 1 tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana lain, maka hukuman itu harus dijalani,” tandasnya.(iso)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!