Kajati Tegaskan Saksi Dugaan Korupsi Perairan Sungai Lalan Muba yang Diperiksa Terus Bertambah!











Sebelumnya Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH telah mengatakan, dalam penyidikan perkara ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi.

“Dari 20 saksi ini, diantaranya 15 saksi diperiksa di Jakarta karena merupakan pihak dari pemilik perusahaan tongkang batu bara dan operator di lapangan. Selain itu ada juga saksi yang diperiksa dari pihak KSOP,” ujarnya.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini pada 14 April 2026 Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni; di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba, Kantor CV R di Lorong Family III Kalidoni, dan rumah saksi SR di Jalan Perum Griya Dharma Sejahtera Gandus.

“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen handphone (HP), laptop dan CPU,” tegas Vanny.

Selain itu, kata Vanny, Kejati Sumsel juga telah menggeledah rumah saksi YK ASN pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang di Jalan Rawa Sari Gg Masjid Lr Al-Ikhlas 20 Ilir D.II Kemuning Palembang dan mess saksi B ASN pada KSOP Kelas I Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Dari penggeledahan di rumah saksi YK disita satu unit sepeda motor Harley Davidson. Sedangkan dari penggeledahan di dua lokasi tersebut juga disita uang tunai Rp 367.000.000, emas seberat kurang lebih 275 gram serta sejumlah dokumen.

“Pada perkara ini Tim Jaksa Penyidik juga telah menggeledah Kantor KSOP Kelas I Palembang. Dari penggeledahan Tim Jaksa Penyidik menyita tiga amplop berisi uang Rp 28.450.000, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkas Vanny. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!