Buang Sabu Saat Ditangkap, Dua Pelaku Diamankan











Tersangka RZ (28) pada saat dibawa ke Polrestabes Palembang.(Foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tersangka membuang barang bukti saat hendak diamankan petugas.

Kedua pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam operasi berbeda pada 6 hingga 8 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ilir Timur II dan Ilir Timur III.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka berinisial RAA (43), seorang karyawan swasta warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah sekitar dua meter dari posisi tersangka.

Meskipun barang bukti tidak ditemukan di tubuh tersangka secara langsung, RAA mengakui kepemilikan sabu tersebut di hadapan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!