Kajati Tegaskan Saksi Dugaan Korupsi Perairan Sungai Lalan Muba yang Diperiksa Terus Bertambah!











 Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.(Foto-dedy/jn)

Palembang, KoranSN

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH menegaskan, saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025 kedepannya terus bertambah.

Sebab menurutnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan memanggil sejumlah pihak terkait penyidikan perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan kita akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Perbup ini kan bupati, jadi kepala daerah termasuk Sekda-nya yang menjabat di tahun itu akan kita panggil. Kemudian para bupati yang menjabat pada periode di perkara ini juga akan dipanggil, jadi semua kita periksa,” tegasnya.

Masih dikatakan Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH jika sejak awal dirinya telah menegaskan bahwa perkara tersebut terjadi bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.

“Sebab Perbup inilah yang menjadi potensi berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. Dimana kalau untuk potensi kerugian keuangan negaranya lebih dari Rp 160 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Kajati Sumsel, 15 perusahaan batu bara yang menggunakan jasa kapal tongkang untuk mengangkut batu bara kedepannya juga akan dipanggil guna diperiksa.

“Kalau saksi yang baru-baru ini dilakukan pemeriksaan yakni empat saksi dari pihak KSOP. Dalam proses penyidikan kedepannya kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KSOP,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!