Kajati Ketut Sumedana Tegaskan Semua Penerima Aliran Uang Perkara Sungai Lalan Tidak Bisa Lolos!











“Sudah kita ketahui dan kantongi nama dari pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban, tapi tidak bisa kita sampaikan sekarang, yang jelas diantara mereka ada pejabat dan pihak lainnya,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan Kajati, dalam proses penyidikan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait dalam penerbitan Perbup Muba No.28 Tahun 2017.

“Semua yang terkait dalam penerbitan Perbup Muba kita panggil guna dilakukan pemeriksaan,” katanya kembali menegaskan.

Bahkan dalam proses penyidikan, lanjut Kajati Sumsel, pihaknya mendalami soal ambruknya Jembatan Lalan yang ditabrak oleh tongkang batu bara.

“Ambruk jembatan Lalan juga kita jadikan bagian dari penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya mengatakan bahwa dalam perkara ini adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang bermula dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.

Kata Kajati, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut menetapkan bahwa tongkang yang melewati Jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh Tugboat, yang kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024.

“Jadi adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” tegas Kajati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!