K-MAKI: Dalami Peran Pejabat Pembuat Kebijakan di Perkara Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang!











“Untuk itulah pihak yang menyusun anggaran dan yang mengucurkan anggaran untuk ganti rugi lahan kolam retensi di perkara ini harus didalami sejauh mana perannya. Sebab jelas lahan yang diganti rugi diduga lahan milik negara,” kata Feri.

Lebih jauh dijelaskannya, pada perkara tersebut sejak awal diduga ada mens rea (niat jahat) untuk melakukan dugaan korupsi.

“Dugaan mens rea tersebut yaitu agar lahan yang diduga milik negara bisa diganti rugi maka dibuatkan sertifikat tanah melalui Program PTSL. Jadi K-MAKI menilai sejak awal perkara ini memang sudah ada perencanaan yang tentunya melibatkan banyak pihak termasuk mafia tanah,” terang Feri.

Oleh karena itulah, lanjut Feri, K-MAKI berharap agar Polda Sumsel dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut tanpa tebang pilih.

“Siapapun orangnya dan apapun jabatannya jika terbukti maka jangan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka,” pungkas Feri.

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah naik tahap penyidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” tandas Kompol Kristanto Situmeang. (ded/pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!