Dr Febrian: Kolam Retensi Simpang Bandara Perkara Biasa!











Dr Febrian, S.H., M.S Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsri Periode 2016-2020 dan Periode 2020-2024.(foto-istimewa)

Palembang, JN

Dr Febrian, S.H., M.S Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsri Periode 2016-2020 dan Periode 2020-2024 mengatakan, dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang adalah perkara biasa.

Diketahui perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Subdit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

“Perkara projek kolam retensi ini seyogyanya perkara biasa,” kata Dr Febrian, S.H., M.S kepada Suara Nusantara.

Masih dikatakannya, apabila projek kolam retensi itu sesuai dengan perencanaan maka pembangunannya untuk mengatasi banjir. Namun dalam perjalanan dari perencanaan dan eksekusi di lapangan banyak pihak yang terlibat di perkara tersebut.

“Jadi di lapangan banyak pihak yang terlibat,” katanya.

Diungkapkan Dr Febrian, S.H., M.S jika dalam perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini ada motif memperkaya diri sendiri atau orang lain terhadap proses pembangunan kolam retensi maka untuk subjek hukumnya harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Termasuk penggunaan data dan atau penggelembungan harga, serta hal yang dapat dikategorikan pelanggaran hukum maka subjek hukum tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, korupsi sekalipun,” jelas Dr Febrian, S.H., M.S. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!