
Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel mengatakan, Polda Sumsel diharapkan dapat mendalami peran pejabat pembuat kebijakan di perkara dugaan kasus korupsi pembuatan kolam retensi Simpang Bandara Kota Palembang.
Diketahui jika perkara tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“K-MAKI meminta agar peran dari pejabat pembuat kebijakan di perkara ini didalami. Apalagi kami menilai dugaan kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, pada proses penyidikan perkara tersebut semua pihak yang terlibat harus dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
“Kemudian karena dalam perkara ini ganti rugi lahan untuk kolam retensi menggunakan uang negara yakni dari APBD maka para pihak yang menyusun anggaran dan membayarkan uang ganti rugi lahan mesti didalami perannya oleh Polda Sumsel. Mengapa peran pihak penyusun anggaran dan yang membayarkan ganti rugi lahan harus didalami? Karena tanah yang diganti rugi untuk kolam retensi Simpang Bandara Kota Palembang ini diduga lahan negara yakni lahan rawa konservasi,” jelas Feri.
Diungkapkannya, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas tertuang bahwa pejabat yang menyalahi kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang memperkaya orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA