Atas perbuatan para terdakwa tersebut, sambung JPU Hery Fadlullah SH MH, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Dimana jumlah kerugian negara yang terjadi yakni sebesar Rp 1,6 miliar lebih atau Rp 1.686.574.440,00,” ujarnya.
Dilanjutkannya, atas perbuatan tersebut maka para terdakwa didakwa dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandas JPU.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH menutup persidangan dan akan membuka persidangan pada tanggal 3 Juni 2026 mendatang.
“Sidang kita buka lagi tanggal 3 dengan agenda keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas Hakim. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA