Menurutnya, penetapan tersangka mesti segera dilakukan agar ada kepastian hukum terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Jadi, jangan sampai berlarut-larut proses penyidikan. Supaya ada kepastian hukum kita harapkan akhir tahun ini sudah ada tersangka yang ditetapkan,” kata Feri.
Lebih jauh dikatakannya, dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024 tersebut jelas melibatkan banyak pihak.
“Mengapa banyak pihak terlibat? Karena di perkara ini kan terdapat adanya proyek yang difiktifkan, sehingga tidak mungkin untuk memfiktifkan suatu proyek hanya dilakukan oleh satu orang saja. Selain itu pada proses pencairan terdapat rekayasa dalam dokumen berkas pencairan, yakni seolah-olah proyeknya ada tapi ternyata fiktif. Pada proses pencairan ini K-MAKI juga menilai melibatkan instansi lain selain Dinas Perkimtan Palembang,” terang Feri.
Dari itulah, sambung Feri, Kejari Palembang juga mesti mendalami proses penyidikan kepada instansi lainnya.
“Karena perkara ini lintas sektoral, sebab jelas tidak mungkin proses pencairan proyek fiktif hanya dilakukan oleh pihak dari Dinas Perkimtan Palembang saja. Jadi harus diungkap juga peran dari pihak instansi lainnya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA