Lebih jauh diungkapkannya, pejabat yang saat itu melakukan pembahasan dan yang menyetujui anggaran ganti rugi lahan untuk pembuatan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini harus dimintai pertanggung jawaban karena si pejabat tersebut termasuk pihak yang menyalahi kewenangan dan memperkaya orang lain.
“Menyalahi kewenangan karena menganggarkan dan menyetujui anggaran untuk membayar ganti rugi lahan yang ternyata lahannya milik negara dalam hal ini milik Pemkot Palembang. Kemudian dengan disetujui anggaran tersebut membuat terjadinya pembayaran ganti rugi lahan yang memperkaya orang lain. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jelas mengatur bahwa pejabat yang menyalahi kewenangan dan memperkaya orang lain dapat dimintai pertanggung jawaban hukum,” papar Feri.
Oleh karena itu, sambung Feri, siapa pejabat yang melakukan proses penganggaran dan yang menyetujui anggaran tersebut harus dipanggil dan diperiksa oleh Polda Sumsel.
“Selain itu panggil dan juga periksa warga yang namanya tercantum di sertifikat tanah yang diterbitkan melalui Program PTSL. Sebab dengan terbitnya sertifikat ini juga memicu terjadinya pembayaran ganti rugi lahan milik Pemkot Palembang tersebut. Polda Sumsel diharapkan mendalami keterangan warga yang namanya tercantum di sertifikat tanah tersebut terkait uang dari pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp 39,8 miliar dibagikan kepada siapa saja. Sebab, K-MAKI menduga ada setoran aliran uang ke pejabat dalam perkara ini,” tandas Feri.
Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait penyidikan perkara tersebut.
“Sampai hari ini kurang lebih ada 34 saksi yang sudah diperiksa Penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA