Kemudian agar lahan yang diduga milik negara ini bisa diganti rugi, sambung Feri, diterbitkan surat tanah perorangan melalui Program PTSL.
“Jadi K-MAKI menilai perkara ini sudah terencana sejak awal. Bukan hanya itu, dalam dugaan kasus korupsi ini juga ada permainan terhadap penilaian harga tanah hingga permainan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah yang lahannya diganti rugi menggunakan uang negara,” paparnya.
Lanjutnya, dari itulah K-MAKI berharap agar semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Kita harapkan perkara ini diusut Polda Sumsel sampai ke akar-akarnya. Siapapun orangnya dan apapun jabatannya jika terbukti maka tetapkan tersangka, dan jangan sampai ada tebang pilih,” tandas Feri.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya telah menegaskan, perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” tegasnya.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah naik tahap penyidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang. (ded/pah)
Jejak Negeriku BERANDA