“Aliran uang BPHTB ini bermula dari disepakatinya pengurangan pembayaran BPHTB 50% untuk PT Magna Beatum, sehingga dari kewajiban pembayaran Rp 2,2 miliar lebih PT Magna Beatum hanya membayar BPHTB Rp 1,1 miliar,” ujar dakwaan JPU.
Dilanjutkan JPU Kejati Sumsel, Rizki Handayani SH MH atas penerimaan aliran uang Rp 750 juta dalam perkara ini maka terdakwa Harnojoyo didakwa Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan terdakwa Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum selaku pemberi aliran uang didakwa Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rizki Handayani SH MH.
Selain itu, sambung JPU Kejati Sumsel Rizki Handayani SH MH, dalam perkara tersebut terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi masing-masing didakwa Primer Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kemudian didakwa Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas JPU Kejati Sumsel.
Dalam persidangan dua terdakwa lainnya di perkara tersebut, yakni; Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Eddy Hermanto mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel yang juga Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah masing-masing didakwa JPU Kejati Sumsel dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA