Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Dalam operasi tersebut, Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka berinisial RZ (28), seorang pengangguran warga setempat.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun tindakan tersebut terlihat langsung oleh petugas yang melakukan pengintaian dan penindakan.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang tunai Rp60.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Tersangka RZ juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya membuang barang bukti saat proses penangkapan tidak akan menghilangkan unsur pidana apabila tindakan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.
“Membuang sabu ke tanah saat petugas sudah melakukan penindakan tidak menghapus jejak kepemilikan maupun dugaan tindak pidana. Dua pengungkapan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme anggota di lapangan dalam mengamankan barang bukti serta membuktikan keterlibatan tersangka,” pungkasnya. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA