
Palembang, JN
Barang bukti elektronik dan dokumen yang disita Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari tiga lokasi penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Muba tahun 2019-2025 langsung di bawa ke Kejati Sumsel.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (15/4/2026).
Dikatakan Vanny, adapun tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Jalan Kol Wahid Udin Serasan Jaya Sekayu, Kantor CV R di Lorong Family III Kalidoni, dan rumah saksi SR di Jalan Perum Griya Dharma Sejahtera Gandus.
“Dari penggeledahan tersebut barang bukti berupa barang elektronik seperti HP dan sejumlah dokumen dibawa langsung Tim Jaksa Penyidik ke Kejati untuk nantinya diteliti guna kepentingan proses penyidikan,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA