Dijelaskannya, dari penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba, Tim Jaksa Penyidik menyita banyak dokumen dan dua unit handphone (HP).
“Sedangkan dari penggeledahan di Kantor CV R dan rumah saksi SR disita satu unit laptop, satu unit handphone (HP), satu unit CPU dan sejumlah dokumen,” jelasnya.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026.
“Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa kemarin (14/4/2026) dalam rangka kegiatan penyidikan terkait perkara tersebut. Dimana tujuan penggeledahan guna mencari alat bukti,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Kejati Sumsel telah menggeledah rumah saksi YK ASN pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang di Jalan Rawa Sari Gg Masjid Lr Al-Ikhlas 20 Ilir D.II Kemuning Palembang dan mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dari penggeledahan di rumah saksi YK disita satu unit sepeda motor Harley Davidson. Sedangkan dari penggeledahan di dua lokasi tersebut juga disita uang tunai Rp 367.000.000, emas seberat kurang lebih 275 gram serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas I Palembang tepatnya di ruangan Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli di Boom Baru Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dari penggeledahan Tim Jaksa Penyidik menyita tiga amplop berisi uang Rp 28.450.000, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya mengatakan, pihaknya kini menaikkan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025 ke tahap penyidikan.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel meningkatkan status perkaranya naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan,” tegasnya.
Masih dikatakannya bahwa sebelumnya perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, sehingga setelah dilakukan ekspose maka perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.
“Adapun modus operandi perkara ini, yakni diawali dengan proses terbitnya Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Selanjutnya CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Dimana setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A dilakukan pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas, yang uang itu tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (keuntungan secara tidak sah) dalam perkara ini kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” tandas Kajati Sumsel. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA