Diketahui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palembang secara online melalui sistem elektronik e-Berpadu.
“Berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang melalui e-Berpadu, sehingga nanti tinggal melimpahkan berkas fisiknya saja,” tegas Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH, Kamsi (14/5/2026).
Sementara Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, M Ali Riza menjelaskan, berkas perkara keempat tersangka tersebut dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum secara online melalui e-Berpadu Pengadilan Tipikor Palembang.
“Pelimpahan melalui e-Berpadu tersebut dilaksanakan pada Selasa atau Rabu kemarin, itu informasi yang kami terima dari Kasi Pidsus,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut M Ali Riza, dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang tinggal melimpahkan berkas perkara fisiknya ke pengadilan.
“Jadi nanti tinggal melimpah berkas fisiknya saja,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA