Ade Indra Chaniago: Apakah Mungkin Aliran Uang 99 Proyek Fiktif Perkimtan Hanya ke Empat Tersangka Saja











Diketahui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palembang secara online melalui sistem elektronik e-Berpadu.

“Berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang melalui e-Berpadu, sehingga nanti tinggal melimpahkan berkas fisiknya saja,” tegas Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH, Kamsi (14/5/2026).

Sementara Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, M Ali Riza menjelaskan, berkas perkara keempat tersangka tersebut dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum secara online melalui e-Berpadu Pengadilan Tipikor Palembang.

“Pelimpahan melalui e-Berpadu tersebut dilaksanakan pada Selasa atau Rabu kemarin, itu informasi yang kami terima dari Kasi Pidsus,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut M Ali Riza, dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang tinggal melimpahkan berkas perkara fisiknya ke pengadilan.

“Jadi nanti tinggal melimpah berkas fisiknya saja,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!