Alex Noerdin Disebut Tak Terbukti Terima Rp 3,2 Juta Dolar & Rp 4,8 Miliar







Alex Noerdin saat menjalani persidangan dengan agenda duplik secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Penasihat Hukum Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Rabu (8/6/2022) membacakan duplik (jawaban atas replik JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin, terdiri dari; Waldus Situmorang, Soesilo Ariwibowo, Unggul Cahyaka, Nurmalah, Redho Junaidi saat membacakan duplik di persidangan menyebut, Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran uang Rp 3,2 juta dolar Amerika dan Rp 4,8 miliar.

“Terkait PDPDE Sumsel Alex Noerdin hanya melakukan kebijakan sesuai kedinasan dan berdasarkan surat dinas. Kemudian terkait uang pengganti 3,4 juta dolar Amerika dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Bahkan Ahli di persidangan telah mengungkapkan jika dalam perkara PDPDE Sumsel
Alex Noerdin tidak merugikan negara, dan terdakwa juga tidak menerima apapun dari PDPDE,” tegasnya.

Masih dikatakan Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin, sementara untuk uang pengganti Rp 4,8 miliar yang disebut JPU dalam tuntutan Masjid Sriwijaya juga tidak terbukti di persidangan.

“Uang Rp 4,8 miliar selama persidangan sama sekali tidak terbukti siapa yang menyerahkan, bagaimana menyerahkan uang itu, dimana menyerahkannya, dan ditransfer pakai rekening nomor berapa. Jadi JPU tidak bisa membuktikannya, untuk itulah tuntutan JPU sangat dipaksakan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, kemudian untuk dana hibah Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 miliar telah diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Artinya, dana hibah tersebut sudah menjadi kekayaan yayasan dan berdasarkan undang-undang yayasan, dana hibah yang diberikan menjadi kewenangan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!