Fakta Sidang Sejumlah Pertemuan Fee Proyek OKU Diajukan ke Penyidik KPK, JPU: Tunggu Saja Tindak Lanjutnya!











Terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan menegskan, semua fakta yang terungkap dalam persidangan empat terdakwa di perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU soal dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025, ada pengaturan lelang proyek terkait fee 20 persen untuk ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025 diajukan kepada Penyidik KPK.

Diketahui adapun empat terdakwa tersebut yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya selaku Anggota DPRD OKU.

Dimana para terdakwa ini sudah dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan untuk Nopriansyah, sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan.

“Dalam surat tuntutan keempat terdakwa kami sudah sampaikan sejumlah fakta yang telah terungkap di persidangan. Untuk fakta-fakta tersebut termasuk kesimpulan kami ajukan kepada Penyidik KPK. Jadi, tunggu saja tindak lanjutnya,” ujar JPU KPK usai sidang tuntutan keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dijelaskannya, adapun fakta sidang tersebut diantaranya terjadinya sejumlah pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Jadi sudah terungkap fakta di sidang terdapat pertemuan-pertemuan. Terkait pertemuan tersebut semuanya telah kami sampaikan dalam tuntuan kami,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!