Fakta Sidang Sejumlah Pertemuan Fee Proyek OKU Diajukan ke Penyidik KPK, JPU: Tunggu Saja Tindak Lanjutnya!











Di perkara tersebut, lanjut JPU KPK, para terdakwa telah melakukan dugaan kasus korupsi secara bersama sama dan berlanjut sehingga untuk terdakwa Nopriansyah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Kemudian untuk terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin selaku anggota DPRD OKU terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum,” tandas JPU KPK.

Terkait dakwaan JPU KPK tersebut, para terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Sidang kita buka kembali selasa depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum,” tandas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. (ded)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!