
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (19/11/2025) mengatakan, Polda Sumsel diharapkan dapat mengusut tuntas soal pemberian anggaran ganti rugi lahan untuk pembuatan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara total loss atau sebesar Rp 39,8 miliar sebagaimana hasil audit dari BPKP.
Diketahui jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumsel.
“Pemberian anggaran untuk ganti rugi lahan ini harus diusut tuntas karena lahan yang diganti rugi adalah lahan negara, yakni rawa konservasi yang merupakan aset milik Pemkot Palembang. Masak duit dari APBD digunakan buat beli aset Pemkot Palembang, itu sama saja uang negara dipakai membeli tanah negara,” kata Feri.
Menurutnya, dikarenakan yang diganti rugi adalah aset milik Pemkot makanya BPKP menyatakan kerugian keuangan negara total loss.
“Seharusnya sebelum dilakukan pembahasan anggaran dan disetujui anggaran untuk membayar ganti rugi lahan, pihak dari pemerintah daerah mesti memastikan dulu status kepemilikan lahannya yakni dengan melakukan verifikasi dan pengecekan. Dari itulah K-MAKI meminta agar Polda Sumsel dapat mendalami peran dari pejabat yang membahas anggaran, yang menyetujui anggaran hingga yang membayarkan anggaran buat ganti rugi lahan ini,” jelas Feri.
Lebih jauh diungkapkannya, K-MAKI menilai bahwa kerugian keuangan negara tersebut terjadi dikarenakan adanya pemberian anggaran ganti rugi lahan yang uangnya dari APBD.
“Oleh karena itu semua pejabat yang terkait dalam penganggaran ini mesti dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Polda Sumsel,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA