
Palembang, JN
Kejati Sumsel, Rabu (19/11/2025) memeriksa NF selaku Pimpinan Satuan Anti Fraud Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) BSB Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023, dengan estimasi kerugian keuangan negara Rp 12 miliar.
Pemeriksaan saksi NF dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“NF selaku Pimpinan Satuan Anti Fraud tersebut diperiksa di Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, saksi diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari Pukul 09.30 WIB sampai selesai.
“Dalam pemeriksaan saksi diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, pemeriksan saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH adapun sejumlah saksi yang telah dilekukan pemeriksaan, diantaranya; pada Selasa (18/11/2025) Kejati Sumsel telah memeriksa EH mantan Pimpinan Cabang (Pimca) Kantor BSB Semendo, MAP pegawai BSB Kantor Cabang Pembantu Semendo selaku Penyelia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, dan PPD Pegawai BSB Kantor Cabang Pembantu Semendo selaku Account Officer. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA