Lebih jauh dikatakan, dari empat terdakwa di perkara ini hanya terdakwa Nopriansyah yang mengajukan Justice Collaborator (JC).
“JC tersebut diajukan terdakwa Nopriansyah disaat tahap penyidikan. Selanjutnya kita serahkan kepada Majelis Hakim terkait JC terdakwa ini,” tandasnya.
Sementara saat dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH, JPU KPK Rakhmad Irwan bersama tim membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa.
Dikatakan JPU, pada perkara ini ada kesepakatan fee proyek Pokir antara pihak Pemerintah Kabupaten OKU yang diwakili terdakwa Nopriansyah dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU dengan Anggota DPRD OKU agar seluruh Anggota DPRD OKU bersedia hadir dalam Rapat Paripurna DPRD pada 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025, yang mana penerimaan uang fee tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin selaku Anggota DPRD OKU untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Ketentuan Pasal 373 dan Pasal 400 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Masih kata JPU, dalam rangka memenuhi fee 20 persen untuk Anggota DPRD OKU tersebut terdakwa Nopriansyah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Dinas PUPR OKU dengan cara mengatur lelang e-Katalog melalui saksi M Noviansyah dan saksi Andry Frandustie sehingga Ahmad Sugeng Santoso (terpidana) dan M Fauzi alias Pablo (terpidana) ditetapkan sebagai pemenang dengan syarat menyerahkan uang fee untuk Anggota DPRD OKU.
“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Nopriansyah bersalah dan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin dengan ini dituntut agar masing-masing terdakwa dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan masing-masing didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA