Hakim Dorong JPU Proses Tiga Korporasi untuk Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Batu Bara di Lahat







Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang saat membacakan vonis enam terdakwa dugaan korupsi batu bara di Lahat Provinsi Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Pitriadi SH MH, Senin (24/3/2025) mengatakan, Majelis Hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk memproses dan memintai pertanggungjawaban kepada tiga korporasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Hal tersebut dikatakan Hakim saat membacakan vonis untuk enam terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian tiga terdakwa lainnya, yaitu; Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015) serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!