Ini Modus Dugaan Kasus Korupsi Program SERASI Tahun 2019 di Banyuasin







Suasana saat ketiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin ditahan oleh Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019, yang dilaksanakan di Banyuasin, Senin malam (12/12/2022).

Ketiga tersangka tersebut, yakni; Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin yang juga mantan Staf Ahli di Banyuasin. Kemudian tersangka Sarjono selaku PPTK, dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya dijebloskan ke tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Ketua Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noerdin Kusuma Negara didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH dan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) M Naimullah SH MH saat merilis penetapan ketiga tersangka di Kejati Sumsel mengungkapan modus dalam perkara tersebut.

Dikatakannya, dari proses penyidikan adapun modus dalam perkara ini, yakni adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka terkait penyusuan RUKK. Selain itu, adanya pertanggungjawaban yang diduga dikodisikan oleh tiga tersangka serta adanya dugaan terkait pungutan uang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!