




Palembang, JN
Dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy pada Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2016-2017, yang rugikan negara Rp 3,6 miliar terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH, Selasa (25/10/2022).
Adapun dua tersangka tersebut, yakni; Augie Bunyamin yang kala itu menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, dan Ahmad Tohir selaku pihak kontraktor yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia.
“Untuk ancaman hukuman kedua tersangka tersebut yakni maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Sebab menurutnya, dalam dugaan kasus tersebut kedua tersangka disangkan pasal, terdiri dari; Primer; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>

