Dikatakan Hakim, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ini mengadili, menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan putusan masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurangan,” tandas Hakim. (ded)
Pages: 1 2
Jejak Negeriku BERANDA