Usut Tuntas Semua yang Terlibat dalam Perkara 99 Proyek Fiktif Perkimtan!











Dijelaskannya, dalam perkara tersebut K-MAKI juga mendorong kejaksaan untuk terus mendalami proses penyidikan.

“Di perkara ini kan jumlah proyek yang difiktifkan ada 99 proyek, dimana untuk membuat satu proyek fiktif saja melibatkan banyak pihak, apalagi memfiktifkan 99 proyek. Dari itulah kita minta agar penyidikannya dilakukan pendalaman dan pengembangan,” ujarnya.

Menurut Feri, pada penyidikan perkara tersebut diharapkan Jaksa Penyidik dapat mengungkap para pihak yang menerima aliran uang.

“Dalam proses penyidikannya kita harapkan Jaksa melakukan follow the money agar semua pihak yang menerima aliran uang terkait 99 proyek fiktif ini dapat terungkap,” ujarnya.

Dijelaskannya, para pihak penerima aliran uang mesti diungkap karena menerima aliran uang dalam perkara tersebut sama saja menerima gratifikasi atau suap.

“Sehingga untuk para penerima aliran uang juga mesti dimintai pertanggung jawaban hukum, makanya K-MAKI meminta proses penyidikan perkara ini jangan terhenti di empat tersangka yang telah ditetapkan saja,” harap Feri.

Lebih jauh dikatakannya, pada proses penyidikan perkara tersebut kejaksaan juga mesti mendalami soal proses pembayaran terhadap 99 proyek fiktif.

“Sebab, uang yang digunakan buat membayar proyek fiktif ini adalah uang negara, uang APBD. Untuk itulah proses pembayaran termasuk proses penyusunan anggarannya mesti didalami oleh jaksa. Karena K-MAKI menilai jangan-jangan ada dugaan ‘kongkalingkong’ dalam meloloskan anggarannya,” terangnya.

Dilanjutkannya, pada proses penyidikan kejaksaan juga diharapkan mendalami peran dari para pihak terkait di proyek-proyek pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.

“Karena pada proyek ini kan ada pihak pengawasan dan pegawai yang membidangi. Panggil dan periksa semua pihak tersebut dan dalami perannya sejauh mana. Jadi, K-MAKI meminta agar perkara ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya saat merilis penetapan dua tersangka baru di perkara tersebut mengatakan jika pihaknya terus melakukan pendalaman penyidikan.

“Dua ASN Dinas Perkimtan yang juga PPK ditetapkan sebagai tersangka baru di perkara ini. Dari hasil proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi didapatkan fakta bahwa kedua tersangka tersebut menerima aliran uang. Dari itu kedepannya kita terus melakukan pemeriksaan perkara ini dan melakukan pendalaman,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dari pemeriksaan di lapangan juga ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan proyek hanya 32 yang dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya tidak dikerjakan atau fiktif.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini yakni Rp 1,6 miliar lebih atau Rp1.686.574.440,00,” tandasnya.

Diketahui selain dua tersangka baru tersebut, sebelumnya Kejari Palembang telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang dan pihak swasta. (ded)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!