Dilanjutkan Feri, pada saat proses pembayaran ganti rugi lahan dalam perkara ini diduga ada keterlibatan oknum pejabat. Hal tersebut dikarenakan pembayaran ganti rugi inikan menggunakan uang negara yakni dari APBD.
“Jadi K-MAKI menilai ada ‘kongkalikong’ yang diduga melibatkan oknum pejabat dalam pembayaran ganti rugi lahan ini. Siapa oknum pejabat tersebut tentunya tugas Polda Sumsel untuk mengungkap dan mentersangkakannya,” pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya telah menegaskan, perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” tegasnya.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah naik tahap penyidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang. (ded/pah)
Jejak Negeriku BERANDA