Tertangkap Memaketi Sabu di Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap











Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya. Ia juga mengaku melakukan aktivitas pengemasan bersama seorang rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi. Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

“Petugas kami mendapati tersangka dalam kondisi sedang melakukan pemaketan sabu. Barang bukti ditemukan tepat di lokasi aktivitas berlangsung sehingga konstruksi pembuktiannya sangat kuat. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKBP Bobby.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!